Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
skp
SKP
Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaku Usaha terhadap setiap unit penanganan dan/atau pengolahan ikan yang telah menerapkan Cara penanganan dan/atau Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.

Persyaratan

Pelaku Usaha

  • Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan ikan dan/atau Pemasaran ikan yang diterbitkan melalui
    aplikasi OSS (NIB dan/atau Sertifikat Standar)
  • Hasil Pembinaan berupa: Rekomendasi kelayakan pengolahan dari Pembina Mutu di daerah & Laporan Hasil Penilaian
  • Sertifikat Pengolah Ikan (SPI) atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggung jawab mutu diterbitkan paling lama 5 tahun sebelum pengajuan permohonan SKP (dikecualikan bagi UPI skala mikro kecil)
  • Panduan Mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan Pemenuhan Persyaratan Prosedur
    Operasi Standar Sanitasi untuk setiap jenis ikan dan/atau jenis produk yang diolah (Bentuk & format
    sesuai Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2019)
  • Surat Pernyataan pelaku usaha bermatrai/Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Khusus untuk
    Pelaku usaha yang menangani/ mengolah komoditi lobster, rajungan, kepiting, Hiu dan Pari

Jadwal Layanan

Senin 08:00 - 16:00 WITA
Selasa 08:00 - 16:00 WITA
Rabu 08:00 - 16:00 WITA
Kamis 08:00 - 16:00 WITA
Jum'at 08:00 - 16:00 WITA
Hari Libur Work From Anywhere

Biaya Layanan

Gratis

Download Mekanisme

Waktu Pelayanan

7 Hari Kerja

Masa Berlaku Sertifikat

2 (dua) tahun sejak diterbitkan

Peringkat Sertifikat

01
  SKP A Apabila mempunyai nilai baik sekali (Minor 0-6; Mayor 0-5; Serius 0; Kritis 0)
02
  SKP B Apabila mempunyai nilai baik (Minor > 7 ; Mayor 0 – 10 ; Serius 0 – 2; Kritis 0; Jumlah kombinasi Serius & Mayor tidak lebih dari 10)
03
  SKP C Apabila mempunyai nilai cukup (Minor Not Applicable -NA; Mayor > 11 ; Serius 3-4; Kritis 0)

Kode KBLI

  • 10211 (Industri Penggaraman/ Pengeringan Ikan)
  • 10211 (Industri Penggaraman/ Pengeringan Ikan)
  • 10212 (Industri Pengasapan/ Pemanggangan Ikan)
  • 10213 (Industri Pembekuan Ikan)
  • 10214 (Industri Pemindangan Ikan)
  • 10216 (Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi)
  • 10217 (Industri Pendinginan/ Pengesan Ikan)
  • 10219 (Industri Pengolahan dan Pengawetan lainnya untuk Ikan)
  • 10221 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (bukan Udang) dalam Kaleng)
  • 10222 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang dalam Kaleng)
  • 10291 (Industri Penggaraman/ Pengeringan Biota Air lainnya)
  • 10292 (Industri Pengasapan/ Pemanggangan Biota Air lainnya)
  • 10293 (Industri Pembekuan Biota Air lainnya)
  • 10294 (Industri Pemindangan Biota Air lainnya)
  • 10295 (Industri Peragian/ Fermentasi Biota Air lainnya)
  • 10296 (Industri Berbasis Lumatan Biota Air lainnya)
  • 10297 (Industri Pendinginan/ Pengesan Biota Air lainnya)
  • 10298 (Industri Pengolahan Rumput Laut)
  • 10299 (Industri Pengolahan dan Pengawetan lainnya untuk Biota Air lainnya)
  • 10414 (Industri Minyak Ikan)
  • 10750 (Industri Makanan dan Masakan Olahan Dendeng Ikan, Baby Fish Goreng/Crispy Ikan, Udang Tepung dan Ikan Tepung)
  • 10779 (Industri Produk Masak lainnya)
  • 10794 (Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan sejenisnya)
  • 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan)
  • 46324 (Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan)
  • 47215 (Perdagangan Eceran Hasil Perikanan)
  • 52102 (Aktivitas Cold Storage)
  • 10215 (Industri Peragian/ Fermentasi Ikan)

Video Petunjuk

Play Video

Sertifikasi Lainnya

HACCP
Hazard Analysis and Critical Control Point
SKP
Sertifikat Kelayakan Pengolahan
CPIB Benih
Cara Pembenihan Ikan yang Baik
CPIB Kapal
Cara Penanganan Ikan yang Baik di Atas Kapal
CBIB
Cara Budi Daya Ikan yang Baik