Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

SKP
Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaku Usaha terhadap setiap unit penanganan dan/atau pengolahan ikan yang telah menerapkan Cara penanganan dan/atau Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.
Persyaratan
Pelaku Usaha
- Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan ikan dan/atau Pemasaran ikan yang diterbitkan melalui
aplikasi OSS (NIB dan/atau Sertifikat Standar) - Hasil Pembinaan berupa: Rekomendasi kelayakan pengolahan dari Pembina Mutu di daerah & Laporan Hasil Penilaian
- Sertifikat Pengolah Ikan (SPI) atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggung jawab mutu diterbitkan paling lama 5 tahun sebelum pengajuan permohonan SKP (dikecualikan bagi UPI skala mikro kecil)
- Panduan Mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan Pemenuhan Persyaratan Prosedur
Operasi Standar Sanitasi untuk setiap jenis ikan dan/atau jenis produk yang diolah (Bentuk & format
sesuai Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2019) - Surat Pernyataan pelaku usaha bermatrai/Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Khusus untuk
Pelaku usaha yang menangani/ mengolah komoditi lobster, rajungan, kepiting, Hiu dan Pari
Jadwal Layanan
Senin
08:00 - 16:00 WITA
Selasa
08:00 - 16:00 WITA
Rabu
08:00 - 16:00 WITA
Kamis
08:00 - 16:00 WITA
Jum'at
08:00 - 16:00 WITA
Hari Libur
Work From Anywhere
Waktu Pelayanan
7 Hari Kerja
Masa Berlaku Sertifikat
2 (dua) tahun sejak diterbitkan
Peringkat Sertifikat
01
SKP A Apabila mempunyai nilai baik sekali (Minor 0-6; Mayor 0-5; Serius 0; Kritis 0)
02
SKP B Apabila mempunyai nilai baik (Minor > 7 ; Mayor 0 – 10 ; Serius 0 – 2; Kritis 0; Jumlah kombinasi Serius & Mayor tidak lebih dari 10)
03
SKP C Apabila mempunyai nilai cukup (Minor Not Applicable -NA; Mayor > 11 ; Serius 3-4; Kritis 0)
Kode KBLI
- 10211 (Industri Penggaraman/ Pengeringan Ikan)
- 10211 (Industri Penggaraman/ Pengeringan Ikan)
- 10212 (Industri Pengasapan/ Pemanggangan Ikan)
- 10213 (Industri Pembekuan Ikan)
- 10214 (Industri Pemindangan Ikan)
- 10216 (Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi)
- 10217 (Industri Pendinginan/ Pengesan Ikan)
- 10219 (Industri Pengolahan dan Pengawetan lainnya untuk Ikan)
- 10221 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (bukan Udang) dalam Kaleng)
- 10222 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang dalam Kaleng)
- 10291 (Industri Penggaraman/ Pengeringan Biota Air lainnya)
- 10292 (Industri Pengasapan/ Pemanggangan Biota Air lainnya)
- 10293 (Industri Pembekuan Biota Air lainnya)
- 10294 (Industri Pemindangan Biota Air lainnya)
- 10295 (Industri Peragian/ Fermentasi Biota Air lainnya)
- 10296 (Industri Berbasis Lumatan Biota Air lainnya)
- 10297 (Industri Pendinginan/ Pengesan Biota Air lainnya)
- 10298 (Industri Pengolahan Rumput Laut)
- 10299 (Industri Pengolahan dan Pengawetan lainnya untuk Biota Air lainnya)
- 10414 (Industri Minyak Ikan)
- 10750 (Industri Makanan dan Masakan Olahan Dendeng Ikan, Baby Fish Goreng/Crispy Ikan, Udang Tepung dan Ikan Tepung)
- 10779 (Industri Produk Masak lainnya)
- 10794 (Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan sejenisnya)
- 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan)
- 46324 (Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan)
- 47215 (Perdagangan Eceran Hasil Perikanan)
- 52102 (Aktivitas Cold Storage)
- 10215 (Industri Peragian/ Fermentasi Ikan)
Video Petunjuk
Play Video



