Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB Benih)

CPIB Benih
Cara Pembenihan Ikan yang Baik
Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB Benih) adalah pedoman dan tata cara mengembangbiakkan ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol, melalui penerapan teknologi yang memenuhi kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan pangan, dan lingkungan.
Persyaratan
Pelaku Usaha Skala Menengah dan Besar
- Nomor Induk Berusaha
- Persyaratan proses
- Struktur organisasi dan SDM
- Pelayanan
- Sistem manajemen usaha
- Sarana yang memadai
- Untuk produksi induk harus memiliki program pemulihan dan menerapkan standar operasional pemuliaan minimal 1 tahun
Pelaku Usaha Skala Mikro dan Kecil
- Sarana yang memadai
- Tidak diperbolehkan melakukan usaha produksi induk
- Struktur organisasi dan SDM
- Persyaratan proses
- Sistem manajemen usaha
- Mendapatkan sertifikat self declare melalui sistem OSS dengan durasi pemenuhan persyaratan khusus oleh pelaku usaha dilakukan paling lambat satu tahun sejak self declare
Unit Usaha Pemerintah
- Data Unit Pembenihan
- Gambar layout
- Struktur Organisasi dan SDM (memiliki manajer pengendali mutu bersertifikat)
- SOP dan formulir pencatatan pembenihan ikan
- Sarana yang memadai
- System manajemen usaha
- Persyaratan proses
- Pelayanan (Memiliki surat keterangan asal benih)
Jadwal Layanan
Senin
08:00 - 16:00 WITA
Selasa
08:00 - 16:00 WITA
Rabu
08:00 - 16:00 WITA
Kamis
08:00 - 16:00 WITA
Jum'at
08:00 - 16:00 WITA
Hari Libur
Work From Anywhere
Waktu Pelayanan
20 Hari Kerja
Masa Berlaku Sertifikat
4 Tahun sejak tanggal penerbitan
Peringkat Sertifikat
01
***** Sangat Baik
02
**** Baik
03
*** Cukup
Kode KBLI
- KBLI 03252 Pembenihan Ikan Air Payau, Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
- KBLI 03226 Pembenihan Ikan Air Tawar, Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan bersirip, mollusca, crustacea dan biota air tawar lainnya di air tawar. Contohnya patin, ikan mas, lele, gurame, lobster air tawar, nila, katak, dan buaya.
- KBLI 03212 Pembenihan ikan laut, Kelompok ini mencakup usaha pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar) ikan bersirip, mollusca , crustacea, echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media air laut, seperti benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal bintang, benih lobster, benih abalone, benih kerang mutiara, benih kerang darah, benih teripang, dan bibit rumput laut (mencakup semua jenis rumput laut). Termasuk pembibitan algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.
Video Petunjuk
Play Video





