Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB Benih)
cpib benih
CPIB Benih
Cara Pembenihan Ikan yang Baik
Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB Benih) adalah pedoman dan tata cara mengembangbiakkan ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol, melalui penerapan teknologi yang memenuhi kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan pangan, dan lingkungan.

Persyaratan

Pelaku Usaha Skala Menengah dan Besar

  • Nomor Induk Berusaha
  • Persyaratan proses
  • Struktur organisasi dan SDM
  • Pelayanan
  • Sistem manajemen usaha
  • Sarana yang memadai
  • Untuk produksi induk harus memiliki program pemulihan dan menerapkan standar operasional pemuliaan minimal 1 tahun

Pelaku Usaha Skala Mikro dan Kecil

  • Sarana yang memadai
  • Tidak diperbolehkan melakukan usaha produksi induk
  • Struktur organisasi dan SDM
  • Persyaratan proses
  • Sistem manajemen usaha
  • Mendapatkan sertifikat self declare melalui sistem OSS dengan durasi pemenuhan persyaratan khusus oleh pelaku usaha dilakukan paling lambat satu tahun sejak self declare

Unit Usaha Pemerintah

  • Data Unit Pembenihan
  • Gambar layout
  • Struktur Organisasi dan SDM (memiliki manajer pengendali mutu bersertifikat)
  • SOP dan formulir pencatatan pembenihan ikan
  • Sarana yang memadai
  • System manajemen usaha
  • Persyaratan proses
  • Pelayanan (Memiliki surat keterangan asal benih)

Jadwal Layanan

Senin 08:00 - 16:00 WITA
Selasa 08:00 - 16:00 WITA
Rabu 08:00 - 16:00 WITA
Kamis 08:00 - 16:00 WITA
Jum'at 08:00 - 16:00 WITA
Hari Libur Work From Anywhere

Biaya Layanan

Gratis

Download Mekanisme

Waktu Pelayanan

20 Hari Kerja

Masa Berlaku Sertifikat

4 Tahun sejak tanggal penerbitan

Peringkat Sertifikat

01
  ***** Sangat Baik
02
  **** Baik
03
  *** Cukup

Kode KBLI

  • KBLI 03252 Pembenihan Ikan Air Payau, Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
  • KBLI 03226 Pembenihan Ikan Air Tawar, Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan bersirip, mollusca, crustacea dan biota air tawar lainnya di air tawar. Contohnya patin, ikan mas, lele, gurame, lobster air tawar, nila, katak, dan buaya.
  • KBLI 03212 Pembenihan ikan laut, Kelompok ini mencakup usaha pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar) ikan bersirip, mollusca , crustacea, echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media air laut, seperti benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal bintang, benih lobster, benih abalone, benih kerang mutiara, benih kerang darah, benih teripang, dan bibit rumput laut (mencakup semua jenis rumput laut). Termasuk pembibitan algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.

Video Petunjuk

Play Video

Sertifikasi Lainnya

HACCP
Hazard Analysis and Critical Control Point
SKP
Sertifikat Kelayakan Pengolahan
CPIB Benih
Cara Pembenihan Ikan yang Baik
CPIB Kapal
Cara Penanganan Ikan yang Baik di Atas Kapal
CBIB
Cara Budi Daya Ikan yang Baik